Beritaline.id – Babak baru pengungkapan Kasus Korupsi Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dengan kerugian negara sebesar Rp. 43 Milyar kembali berlanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, SH., MH. dalam konferensi persnya mengatakan, Kejati Gorontalo saat ini telah menemukan petunjuk baru, adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diakui Risal dari fakta persidangan tiga terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo belum lama ini.
Menurut Risal, dari perjalanan kasus di dalam persidangan melalui keterangan saksi dan surat keterangan terdakwa menunjukan adanya keterlibatan atau peran orang lain dalam kasus tersebut.
“Yang nanti akan segera saya tidak lanjuti dalam waktu dekat ini dengan mengeluarkan surat penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait dengan penerimaan uang dari pembebasan tanah,” kata Risal, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut Risal mengungkapkan, petunjuk tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo, terkait adanya 667 SPPF yang dianggap tidak benar, atau tidak berhak menerima pembayaran ganti rugi lahan.
“Jadi kerugian negara dalam perkara ini (GORR) sesuai hasil persidangan yang sudah disidangkan (Sebelumnya), tidak dapat dibuktikan adanya uang yang mengalir kepada masing-masing terdakwa yang sudah diputuskan (Oleh Pengadilan) saat ini,” ujar Risal.
“Masih dapat kita duga uang ini diterima oleh orang yang namanya ditempatkan oleh appraisal dan pejabat-pejabat penting termasuk BPN Gorontalo, terhadap nama-nama penerima ganti rugi oleh satgas A dan satgas B. Itulah yang menjadi dasar pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov Gorontalo,” sambungnya.
Sehingganya, kata Risal, pihaknya akan segera menelusuri adanya aliran dana dengan menggabungkan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang pada penyidikan awal perkara tahun 2020 lalu tidak pernah dilakukan.
“Baru setelah perkara ini diputus (Pengadilan_red), kami melihat bahwa ada dugaan TPPU disitu,” beber Risal.
Terakhir Risal menyebutkan, jika berkas penyidikan dugaan TPPU telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“Mungkin teman-teman semua sudah tau, ada yang sudah (Ditetapkan Sebagai) tersangka dan belum dilimpahkan kepengadilan, ini yang akan kami tindak lanjuti. Tentunya bersama-sama dengan kelanjutan perkara-perkara lainnya, sebagai komitmen kami dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya.
Pewarta | Editor : Oyie Sidikati
Discussion about this post