Beritaline.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sidikalang berinisial FS yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Oknum pegawai rutan tersebut kini diamankan di Mapolres Dairi.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang mengatakan, sanksi yang akan diberikan nantinya tentunya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Negeri Sipil (PNS).
Ia menyebutkan, setiap pegawai di lingkungan Kemenkumham Provinsi Sumut yang melanggar disiplin akan diberikan sanksi dan tidak pandang dulu.
“Sudah ada peraturan bagi PNS yang melakukan pelanggaran,” katanya dikutip dari Suara.com (Jaringan Beritaline.id), Sabtu (10/4/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan FS pegawai Rutan Klas II B Sidikalang karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di rumah Dinas Komplek Rutan Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan penangkapan tersebut adanya laporan dari masyarakat tentang seseorang yang memiliki narkotika.
Ia menyebutkan, FS diamankan petugas pada Kamis (1/4/2021), ditemukan barang bukti 2 buah plastik klp transparan di dalamnya diduga berisikan sabu seberat 17,50 gram, 1 buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi sabu seberat 1,32 gram, 19 buah kaca virek, dan seperangkat alat isap sabu atau bong. (*)
Discussion about this post