Beritaline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka berinisal ZH terhadap Bupati Bone Bolango Hamim Pou, dinyatakan P21 atau lengkap.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bone Bolango, Daniel Martua Hutagalung mengungkapkan, rencana pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan dilakukan esok hari (Hari Ini_Red).
“Rencananya memang hari ini kita limpahkan. Namun ada sedikit perbaikan berkas maka kembali kita jadwalkan besok (Pelimpahan_red),” kata Daniel Hutagalung, Senin (08/03/2021).
Sementara itu Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bone Bolango, Santo Musa mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada tanggal 17 Juni 2020.
Oleh Kejari Bone Bolango, kata Santo, dikeluarkan surat perintah jaksa yang akan menangani perkara, dan pada akhir tahun 2020 berkas perkara atas nama tersangka beriinisial ZH tersebut dinyatakan lengkap.
“Mengingat waktu itu masih suasana Pilkada, maka untuk penyerahan tersangka dan barang bukti masih dipending guna menjaga kondusifitas daerah. Karena tahapan Pilkada telah usai, maka penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada kami pada tanggal 26 Januari 2021,” jelas Santo.
Santo juga menjelaskan, unsur pasal yang disangkakan tidak memenuhui ketentuan penahanan, sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ZH.
“Tersangka sangat kooperatif. Berkasnya juga sudah sudah lengkap dan sudah rampung, maka besok akan dilimpahkan,” beber Santo.
Terakhir ia mengungkapkan, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, Juncto Pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksiamal 4 tahun kurungan badan atau penjara,” pungkas Mantan Kasie Intel Kajari Kabupaten Gorontalo itu.
Pewarta: Oyie | Editor: MH
Discussion about this post