Beritaline.id – Mahkamah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Gorontalo dikabarkan akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu Anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo.
Pasalnya, Anggota Legislatif (Aleg) yang diinformasikan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 3 tersebut diduga tidak memberikan dukungan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 3, Chamdi Mayang-Tomy Ishak (HATI), pada Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020 lalu.
Akibatnya, pasangan yang diusung Partai Gerindra, Hanura dan Demokrat itu mengalami kekalahan telak dengan hanya memperoleh 14.785 suara, atau hanya 6-7 persen dari total jumlah suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Gorontalo sebanyak 230.436 suara.
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Harian DPC Partai Gerindra Kabupaten Gorontalo, Robin Bilondatu membenarkan hal tersebut. Dirinya mengungkapkan aleg tersebut bernama Sitti Nurayin.
“Informasi dari internal bahwa dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan proses pergantian antar waktu pada salah satu Anggota Deprov dari Partai dengan inisial SN, dan proses itu sudah mencapai 80%,” kata Robin Bilondatu, Jum’at (15/1/2020).
Jika PAW itu terjadi, kata Robin, sebagai kader Gerindra dirinya sangat menyayangkan akan peristiwa tersebut.
“Sebagai Kader Partai, saya sangat menyayangkan jika PAW itu haru terjadi. Namun jika kehendak ini harus terjadi, yah tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa. Intinya kami hanya menginginkan hal yang terbaik untuk keluarga besar Partai kami, dan jika itu adalah yang terbaik untuk kami, maka sudah seharusnya kami mendukung sepenuhnya,” pungkas Robin Bilondatu. (*)
Discussion about this post