Beritaline.id – Media massa dipastikan tidak dilarang untuk mempublikasikan pemberitaan yang ada kaitannya dengan maklumat Kepala Kepolisian RI (Kapolri) bernomor Mak/1/I/2021, tentang FPI.
Hal itu dungkapkan langsung Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengingat beberapa waktu belakangan ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak media massa.
Kata Irjen Argo, pihaknya sama sekali tidak menyebutkan media dalam maklumat tersebut, namun lebih ditekankan untuk masyarakat umum.
“Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Irjen Pol. Argo, dilansir dari Okezone.com, Minggu (3/1/2021).
Irjen Pol. Argo menjelaskan, yang dimaksud dalam poin 2d adalah simbol atau atribut FPI dilarang digunakan dan diproduksi untuk kepentingan adu domba, provokasi, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
“Dalam poin tersebut diatas jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti, mengadu domba, provokative, perpecahan dan sara maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” ujarnya.
“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” sambung Irjen Pol. Argo.
Irjen Pol. Argo juga mengungkapkan, sejauh ini Polri mendukung kebebasan pers dalam segi pemberitaan. Bahkan, katanya, Polri telah bersepakat dengan Dewan Pers untuk menjamin segala kegiatan jurnalistik.
“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indoensia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” pungkasnya.
Editor: Oyie Sidikati
Discussion about this post