Beritaline.id – Dua artis berinisial ST dan SH yang diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan prostitusi online, ternyata memiliki tarif yang bombastis.
“Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Sudjarwoko, dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko mengatakan, saat ditangkap SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
“Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta,” kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).
“Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai,” tandas Sudjarwoko.
Editor: Oyie Sidikati
Discussion about this post