Beritaline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menerima pelimpahan satu tersangka berikut barang bukti dalam dugaan korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (23/11/2020).
Tersangka yang diserahkan berinisial AWB yang merupakan mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan GORR.
“Hari ini kami kembali menerima penyerahan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi GORR, atas nama ibu Asri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya.
Armen juga mengatakan, AWB merupakan tersangka ke 3 (Tiga) yang diserahkan Kejati Gorontalo setelah sebelumnya pihaknya juga telah menerima dua tersangka dalam kasus yang sama, berdasarkan tempat kejadian perkara (Locus Delicti) berada di wilayah Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Dan pada hari ini juga kami melakukan penahanan terhadap tersangka (AWB_red) selama 20 hari di lapas perempuan. Dasar dari penahanan yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti” ujar Armen Wijaya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi GORR, Kejati Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Kabupaten Gorontalo
Lanjut Armen, sebelumnya AWB juga telah 2 (Dua) kali mangkir dari panggilan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Gorontalo.
“Baru hari ini yang bersangkutan menghadiri pemanggilan, mungkin karena adanya halangan. Untuk penangguhan penahanan dari keluarga dan pengacara (AWB_red), saya belum baca suratnya, nanti kami lihat kembali,” imbuh Armen Wijaya.
Terakhir Armen mengungkapkan, tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis/Editor: Oyie Sidikati
Discussion about this post