Beritaline.id – Sedikitnya 7740 Botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek asal Sulawesi Utara (Sulut) diamankan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara, Rabu (9/9/2020).
Kapolres Gorontalo Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky Irawan Kesuma, saat dikonfirmasi membenarkan kabar penangkapan miras tersebut.
“Iya benar, tadi sekitar jam 11.00 wita, anggota kami dari Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara telah melakuan penangkapan miras jenis Cap Tikus, Kasegaran dan Bir Bintang yang berada di mobil Truck Hino warna hijau plat DM 8004 CA,” kata AKBP Dicky Kesuma, Rabu (9/9/2020).

AKPB Dicky mengungkapkan, penangkapan dilakukan dikarnakan adanya laporan warga akan adanya kendaraan yang melintas dengan bermuatan miras berbagai jenis tersebut.
“Setelah menerima informasi anggota langsung turun ke TKP dipimpin Kanit II Sat Narkoba BRIPKA Arman Tjiptoredjo langsung mencegat mobil tersebut tepat di simpang empat Desa Moluo, Kecamatan Kwandang. Setelah dilakukan penggeledahan di dapati mobil yang di kendarai oleh Sdr. MH tersebut membawa minuman keras dari sulawesi utara dan akan di bawa ke Gorontalo,” beber AKBP Dicky.
Terakhir AKBP Dicky mengatakan, saat ini barang bukti miras dan mobil sementara diamankan di Polres Gorontalo utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan. Adapun perkiraan total harga keseluruhan jika dikalkulasi sebesar Rp. 435 Juta,” pungkas AKBP Dicky Kesuma. (Tim)
Discussion about this post