Beritaline.id – Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait surat Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo tentang Pengisian PAW Wakil Bupati (Wabup) yang dinilai cacat hukum oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo ditunda.
Penundaan rapat paripurna dikarenakan banyaknya pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo terkonfirmasi Positif Covid-19.
“Sebenarnya akan dilaksanakan namun melihat kondisi banyak pejabat Pemda termasuk Sektretaris Daerah (Sekda), pejabat eselon ll termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) Positif Covid-19, sehingga rapat hari ini kita tidak bisa laksanakan,” kata Wakil Ketua II Dekab Gorontalo, Roman Nasaru, Senin (03/08/2020).
Lebih lanjut Politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, penundaan paripurna pembentukan pansus hak angket tersebut telah disepakati oleh tujuh fraksi yang hadir dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Tujuh Fraksi tersebut masing-masing Fraksi PPP, PAN, Nasdem, PKS, PDIP, Demokrat, dan Fraksi Hanura/Gerindra (HanGer).
“Hasil rapat Banmus yang dihadiri tujuh fraksi minus Partai Golkar sepakat menunda pelaksanaan paripurna dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kita akan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo,” pungkas Aleg Dapil Batudaa CS itu. (Man)
Discussion about this post