Beritaline, Gorontalo – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/6/2020).
“Penandatanganan ini lanjutan dari perjanjian yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Cuma karena adanya Covid-19 maka tertunda dan juga dilakukan penyesuaian terhadap keuangan Pemerintah Daerah,” kata Nelson Pomalingo.
Nelson Pomalingo menjelaskan, pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat karena akan melahirkan pemimpin yang memberi arah membangun daerah selama lima tahun kedepan.
“Nasib daerah, nasib rakyat itu akan tergantung dengan pemimpin ke depan. Sehingga pelaksana pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu tentunya harus ditunjang dengan baik sehingga proses pelaksanaan akan berjalan dengan baik,” ujar Nelson.
Nelson juga mengungkapkan, pada pembahasannya pun pihaknya selalu menekankan Badan Keuangan Pemkab Gorontalo betul-betul memprioritaskan dengan baik.
“Alhamdulillah tidak ada problem dalam pembahasan. Baru kemarin dikomunikasikan kita segera bergerak dan hari ini kita melaksanakan penandatanganan addendum,” imbuh Nelson.
Terakhir Nelson mengatakan, dengan adanya Pandemi Covid-19 telah dilakukan perubahan tahapan pilkada, mulai dari waktu, tata cara pelaksanaan dan juga perubahan mekanisme yang berimplikasi ke anggaran.
“Alhamdulillah di Kabupaten Gorontalo tidak terhambat seperti Gaji THR, TPP dan operasional seperti listrik yang dipotong. Karena memang kami segera selamatkan hal-hal operasional seperti itu, termasuk juga dana Bawaslu dan KPU. ,” jelas Nelson Pomalngo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menjelaskan, penandatanganan ini merupakan agenda penting untuk kelancaran tahan pilkada, sesuai dengan amanat ketentuan perundang-undangan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 perubahan dari Permendagri 54 tahun 2019.
“Seperti yang telah diisampaikan oleh Bapak Bupati, kita butuh pemimpin kedepan yang untuk mendrive masyarakat Kabupaten Gorontalo, karena itu menjadi hak masyarakat untuk memperoleh pemimpin yang definitif di 5 tahun yang akan datang,” ungkap Wahyudin. (Tan)
Discussion about this post