Beritaline, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPRD Kabupaten Pohuwato mulai melakukan pembahasan mengenai pajak usaha sarang burung walet di Kabupaten Pohuwato.
Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pohuwato ke-12, penyampaian nota pengantar Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Pemerintah Kabupaten Pohuwato, di Ruang Sidang DPRD Pohuwato, Selasa (11/2).
Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga yang diwakili Wabup Amin Haras mengatakan, Ranperda usul inisiatif yang diserahkan oleh Pemkab Pohuwato salah satunya perda tentang pajak sarang burung walet.
” Ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 10 persen terhadap pelaku usaha sarang walet. Sehingga dari sektor pajak yang saat ini belum maksimal akan dapat dimaksimalkan dengan baik,” kata Amin Haras.
Amin Haras optimis, penetapan pajak sarang burung walet ini dapat mendongkrang PAD serta dapat memberikan sumbangsih pembangunan di Kabupaten Pohuwato.
” Saat ini terdapat 240 pemilik rumah burung walet yang ada di Kabupaten Pohuwato. Secara lansung ini bentuk sumbangsih untuk pembangunan daerah petani atau pengusaha walet yang saat ini kami catat memilki tiga sampai lima rumah burung walet,” ungkap Amin.
Terakhir Amin mengatakan, secara prinsip implementasi ranperda tersebut sejalan dengan visi misi dan program pada pemerintahan saat ini.
” Selain usulan ranperda tentang sarang burung walet, ada 5 ranperda lainnya juga kami telah serahkan untuk implementasi program, diantaranya perlindungan lahan, pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan budaya literasi, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kawasan tanpa rokok serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungka Amin Haras.
Editor : MHS
Discussion about this post