Beritaline, Boalemo – Beredar informasi bahwa pelapor dugaan pemalsuan tandatangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Boalemo mendapatkan tekanan untuk menarik laporan dan tidak melanjutkan kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Boalemo, Nanang Syawal mengatakan, dugaan adanya upaya yang dilakukan oleh oknum dilingkungan Pemda Boalemo untuk meminta pelapor pemalsuan tandatangan yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polda Gorontalo untuk menarik/mencabut laporan, sangat tidak mencerminkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah daerah.
” Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa baru-baru ini Pemda Boalemo memperingati hari anti korupsi sedunia. Artinya apa? Hal ini tentu mencerminkan sikap Pemda Boalemo eksekutif sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi diwilayahnya,” kata Nanang Syawal saat dihubungi, Rabu (19/12/2019).
Nanang menambahkan, sebagai masyarakat di daerah Bumi Damai Bertasbih pihaknya meminta agar pimpinan atau pejabat dilingkungan eksekutif Pemerintahan Daerah tidak melakukan upaya-upaya yang dapat memproteksi atas proses hukum terhadap oknum ASN yang telah memalsukan tandatangan Pengguna Anggaran/KPA dilingkungan kantor Bapppeda Boalemo.
” Sebab hal itu disamping tidak mencerminkan sikap yang pro dalam pemberantasan korupsi dilingkungan pemda itu sendiri, juga upaya proteksi itu adalah suatu perbuatan yang dapat diancam oleh hukum pidana,” ujar Nanang.
Lanjut Nanang, Pimpinan Daerah seharusnya memberikan hukuman terhadap pelaku yang telah memalsukan tandatangan KPA itu, sebagai sanksi internal.
” Sebab perbuatan pemalsuan tandatangan KPA itu telah berdampak pada cairnya keuangan negara secara ilegal. Sehingga laporan pemalsuan tandatangan oleh KPA ke pihak yang berwajib dalam hak ini Polda Gorontalo, bukan lagi merupakan delik aduan yang sewaktu waktu dapat ditarik kembali laporannya oleh pelapor,” ungkap Nanang.
” Tetapi oleh karena yang dipalsukan ini adalah tandatangan pelapor yang notabene berhubungan dengan jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dikantor bapppeda, maka tandatangan pelapor itu sudah menyangkut urusan administrasi negara, dan bukan urusan hukum pribadinya lagi (delik aduan), tetapi sudah menjadi delik umum (setiap warga negara berhak melaporkanya) dan tidak ada seorangpun yang dapat menarik laporannya,” lanjut dia.
Menurut Nanang, kejadian pemalsuan tandatangan yang terjadi di Kantor Bapppeda Boalemo ini, merupakan pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat membongkar dugaan pemalsuan tandatangan lainnya, seperti SPPD, Bil Hotel, dan Program Penelitian di Kantor tersebut, dengan cara melakukan pendalaman penyelidikan.
” Harapan kami kepada polda gorontalo yang menangani persoalan pemalsuan tandatangan KPA yang sudah berdampak pada cairnya keuangan negara secara ilegal ini, agar dapat diseriusi,” ungkap Nanang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Boalemo, Sri Dinawati R Saleh, selaku KPA yang dipalsukan tandatangannya saat dikonfirmasi via telpon selular belum menjawab.
Editor : MHS
Discussion about this post